Jumat, 10 Oktober 2014

DEMOKRASI HAK BANGSA YANG MERDEKA

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang krisis demokrasi yang terjadi di Indonesia, di Hong Kong dan juga Negara-negara lainnya, alangkah baiknya kita memahami arti dari demokrasi itu sendiri. Menurut situs wikipedia, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka baik secara ekonomi, sosial, politik dan budaya. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum atau kebijakan.

Pengertian diatas menegaskan partisipasi rakyat secara langsung adalah kunci demokrasi. Disini dipercaya bahwa rakyat berhak menentukan nasibnya sendiri melalui kebijakan yang diputuskan dan perwakilan yang dipilih bersama. Demokrasi hanya eksis di negara-negara yang merdeka, baik penuh maupun tidak penuh. Sedangkan di jaman penjajahan seperti ketika Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun maka seluruh aturan dan pejabat ditetapkan oleh pemerintahan kolonial Belanda.

Krisis demokrasi

Setelah revolusi tahun 1945, mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial menjadi dasar utama penegakan demokrasi di Indonesia sebagai bangsa yang baru merdeka. Semangat ini juga ditulis dengan tegas di dalam UUD 1945 dan Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.

Artinya kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu bangsa dan rakyat atau perwakilan yang dipilihnya harus dilibatkan dan ikut berpartisipasi dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan cara permusyawaratan sehingga mencapai mufakat. Dengan kata lain demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sejarah demokrasi di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1955 ketika pemilihan umum (pemilu) pertama dilaksanakan pada tahun 1955 memilih MPR dan Konstituante atau dewan pembuat UUD. Pemilihan langsung juga termasuk ke tingkat kepala desa, anggota DPRD dan DPR, walikota dan bahkan presiden di tahun 2004. Meski dalam prosesnya, khususnya sejak 1965, pemilu di Indonesia hanya menjadi ajang mencari kekuasaan para elit tanah air sedangkan rakyat hanya dijadikan objek pemilih semata.

Sedangkan Hong Kong sebagai propinsi istimewa China yang pernah dikuasai Inggris selama 100 tahun, Hong Kong menerapkan sistem satu negara dua sistem. Pemilu di Hong Kong dilakukan pertama kalinya pada tanggal 7 Maret 1956 namun dibatasi memilih anggota DPRD saja. Untuk jabatan gubernur, kandidatnya ditentukan oleh pemerintah Cina pusat. Sekali lagi, di mata masyarakat Hong Kong, para kandidat-kandidat tersebut termasuk gubernur terkhir C.Y Leung sangat pro pembisnis dan mengesampingkan kepentingan rakyat Hong Kong.

Itulah yang mendorong rakyat Hong Kong menuntut adanya hak demokratis dengan memilih pemimpinnya sendiri, dimulai dari gubernur. Namun hak ini ditolak pemerintah Cina dan pemilu boleh dilakukan pada tahun 2017 tapi dengan syarat kandidatnya harus disahkan oleh pemerintah Cina. Inilah yang membuat murka rakyat Hong Kong dan akhirnya turun ke jalan menduduki pusat-pusat kota. 

Jika rakyat Hong Kong masih belum menikmati hak demokratis maka hak demokratis rakyat Indonesia digerogoti dan semangat partisipatifnya dihilangkan untuk kepentingan tertentu. 



Penyelewengan Demokrasi di Indonesia

Maksud demokrasi yang diatur UUD 1945 dan Pancasila telah diselewengkan. Pemilu hanya didominasi oleh kaum elit yang memiliki modal dan berlomba untuk dipilih karena jabatan tersebut akan mempermudah mereka memperkaya diri. Tidak heran ketika masa pemilu, para pemodal menghamburkan uang demi membeli suara rakyat. Kecurangan dan manipulasi menjadi praktek umum pemilu Indonesia.

Dominasi elit ini yang menyempitkan dan mengecilkan penegakan demokrasi sesungguhnya di Indonesia. Rakyat bukan lagi penentu tetapi objek pemilih. Tidak mengherankan jika banyak kebijakan tidak menjawab kebutuhan rakyat tapi sebaliknya memperlancar kepentingan elit dalam negeri yang bekerjasama dengan pemodal asing. Dari kacamata kepentingan pemodal asing, Indonesia hanya digunakan sebagai negeri penyedia sumber bahan alam, buruh murah dan pasar untuk barang yang mereka produksi.

Lalu bagaimana keadilan sosial bagi masyarakat bisa direalisasikan jika demokrasi sejati dimana rakyat bisa memilih dan dipilih tanpa embel-embel uang tidak bisa ditegakan di Indonesia? 

Demokrasi sejati, perjuangan yang masih panjang

Ruang demokratis yang masih sangat sempit ini adalah hasil perjuangan rakyat melawan penjajah Belanda selama 350 tahun dan kediktatoran orde baru Soeharto selama 32 tahun. Maka sudah jadi keharusan bagi rakyat untuk mempertahankan dan terus memajukannya menuju demokrasi sejati yang diinginkan.

Namun sekarang, ruang demokratis ini juga terancam punah. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang sangat setia kepada pembisnis telah membuat berbagai kebijakan yang menghilangkan hak berekspresi dan berorganisasi melalui Undang-Undang Organisasi Massa dan hak memilih pimpinan daerah pemberangusan melalui Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
  
Dalam demokrasi hari ini, wakil rakyat yang dipilih langsung saja masih bisa melakukan pelanggaran dan mengingkari janji, apa jadinya kalau semua pemimpin diputuskan oleh DPR?
Rakyat hanya akan jadi penonton melihat para pejabat yang semakin menghamba pada pemodal asing yang memberinya uang melimpah. Para pejabat tidak akan memiliki rasa bertanggungjawab kepada rakyat karena mereka tidak dipilih oleh rakyat.
  
Pengesahaan UU Pilkada adalah bencana yang akan mengawali penghancuran kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya dan mengembalikan bangsa Indonesia menjadi negeri jajahan seperti dulu. Siapa yang akan rugi? Sekali lagi mayoritas rakyat Indonesia.
  
Maka dari itu, buruh migran sebagai bagian dari rakyat Indonesia juga berkewajiban untuk mempertahankan apa yang sudah kita punyai. Kita harus bersatu dengan seluruh elemen rakyat yang mencintai demokrasi untuk melawan setiap upaya perusakan demokrasi.

Bangsa kita kaya pengalaman sejarah perjuangan. Semangat perlawanan mengusir penjajah Belanda dan penumbangan Suharto melalui Gerakan Mei 1998 akan menjadi motivasi bagi kita untuk menghadapi tindakan kekerasan elit Negara yang sedang memaksakan kehendaknya.
Sikap kaum elit yang menghalalkan segala cara ini sebenarnya menunjukan kepada kita semua bahwa bangsa Indonesia sesungguhnya belum benar-benar merdeka dan berdaulat. 

Hong Kong 3 September 2014


Rabu, 08 Oktober 2014

Buruh Migran Target Empuk Pencucian Uang

Apa itu Money Laundry atau Pencucian Uang

Mengutip dari Wikipedia arti dari Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui tiga langkah tahapan: langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement); langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering); langkah ketiga (final) merupakan tahapan di mana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam harta kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi)

Mengapa Korbanya Buruh Migran

Kita semua tahu bahwa buruh migran Indonesia mayoritas bekerja di sektor rumah tangga, bangunan, perkebunan, pabrik dan pekerjaan kasar lainya. Buruh lahir karena adanya kemiskinan, langkanya pekerjaan yang layak, upah yang rendah, perampasan tanah, korban penggusuran dan bencana alam. Buruh migran juga datang dari pedesaan dengan latar pendidikan rendah SD-SMU.

Buruh migran khususnya yang bekerja di sektor rumah tangga diwajibkan untuk masuk PJTKI hal ini sesuai dengan mandat dari UU No 39/2004 yang mengatur tentang perlindungan penempatan dan pemulangan buruh migran diluar negeri. Semenjak masuk PJTKI buruh migran di isolasikan dan tidak diberi informasi yang benar mengenai hukum perburuhan di Indonesia maupuan negara penempatan. Dari keadaan inilah sehingga buruh migran sering menjadi sasaran empuk majikan jahat, agen jahat dan orang-orang jahat yang memanfaatkan situasi dan kondisi buruh migran.

Buruh migran bekerja ke luar negeri dengan membawa sejuta harapan dan mimpi untuk merubah kondisi keluarga menuju lebih baik dan layak hidup. Tidak heran jika banyak pembisnis yang juga memanfaatkan buruh migran dan menjadikan mereka sebagai pasar ekonomi mereka.
Siapa yang tidak tergiur dengan sejumlah iming-iming uang jumlahnya setara dengan gaji satu bulan yang bisa dicapai dengan cara cepat, mudah dan tidak banyak mengeluarkan tenaga.
Banyak diantara kita menjadi korban penipuan bisnis model MLM atau bisnis yang sedang ngetrend saat ini. Tidak jarang dari kita yang harus rela kehilangan uang jutaan hanya karena percaya dengan janji manis para pembisnis yang memanfaatkan keluguan buruh migran.

Apakah ada yang berani para korban untuk melaporkan para pelaku penipuan?
Mungkin kita jarang sekali mendengar  ada buruh migran yang melaporkan penipuan yang sering terjadi dan mereka alami. Mengapa ? mungkin karena proses melapor yang sangat lama dan menyita banyak waktu apalagi hukum di Indonesia. Apakah polisi mempercayai laporan kita dengan bukti yang sangat minim ? Bahkan di Hong Kong yang pelayanan polisi lebih baik dari kepolisian Indonesia terkadang masih melakukan diskriminasi dalam menerima laporan buruh migran, apalagi yang melaporkan ini adalah buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.  Selain proses yang lama buruh migran juga memiliki waktu terbatas saat mereka bekerja dengan majikan sehingga sangat sulit untuk memenuhi atau menindaklanjuti pelaporan ini.

Karena proses pelaporan yang lama dan belum tentu penipu bisa ditangkap dan dihukum sehingga banyak dari korban yang memilih untuk diam.

Keterlibatan Buruh Migran dalam Money Laundry di Hong Kong

Cerita ini saya ambil dari kisah nyata teman kita sesama buruh migran yang saat ini tengah menunggu persidangan kasusnya di pengadilan.

Berawal dari seorang buruh migran yang berkenalan dengan orang Hong Kong di sebuah taman saat liburan. Awal perkenalan ini tidak hanya berakhir satu kali saja namun berlanjut menjadi teman baik dan sering di ajak Yam Cha ( makan -makan dims sum ). Orang Hong Kong ini sering menawarkan kebaikan mulai membelikan sesuatu barang dan menawarkan bantuan.

Hubungan pertemanan ini berlanjut dengan saling bercerita tentang keadaan masing-masing dan layaknya seorang teman yang biasa saling curhat. Dari sinilah Orang Hong Kong tadi sebut saja bernama B yang bercerita jika dia tidak bekerja dan mendapatkan bantuan uang dari pemerintah Hong Kong, namun dia memiliki kesulitan untuk mengambil karena tidak memilki rekening bank. Menurut si B dana bantuan dari pemerintah akan diberikan dan hanya bisa diambil melalui rekening Bank.

Dari cerita ini Si B meminta bantuan Teman kita sebut saja Mbak C untuk membuka rekening Bank. Karena merasa sudah kenal dekat dan tidak ada pikiran buruk apapun maka Mbak C ini bersedia untuk membuka rekening Bank dan memberikan ATM pada si B. Kebaikan Mbak C ini dihargai dengan uang sebesar HK$ 2,000.00 dan tentunya diterima dengan senang hati karena hanya membukakan rekening saja bisa mendapatkan imbalan begitu besar.

Dalam waktu satu tahun tidak ada masalah dengan pembukaan rekening dan menyerahkan ATM kepada Si B. Kemudian disuatu hari Mbak B diminta bantuanya lagi oleh teman dekatnya dia yang berkebangsaan India  untuk membuka kartu keanggotaan Jockey Club.

Dengan alasan apa Mbak B meminta bantuan teman dekatnya dia sesama buruh migran untuk membuka kartu kenaggotan Jockey Club ini dengan alasan dia tidak bisa membuka atas nama dia sendiri. Berhubung yang meminta tolong adalah teman baik dan tanpa curiga sedikitpun dia mengiyakan permintaan ini. Kartu Jockey Club ini gunanya untuk transaksi jual beli permainan yang ada di Jockey Club mulai dari taruhan balapan kuda, sepak bola dan membeli nomer atau Mark Six.

Persyaratan untuk membuka inipun sangat mudah, hanya dengan menyerahkan nomer KTP Hong Kong maka dia sudah akan bisa memiliki kartu Jockey club yang berisi nomer pin yang berfungsi untuk menaruh sejumlah desposit dan juga melakukan transaksi untuk pembelian permainan yang disedikan oleh Jockey Club.

Teman Mbak B ini hanya menyerahkan KTP Hong Kong dan kemudian tanda tangan disebuah kertas kemudian menyerahkan kartu Jockey Club ini untuk Mbak B yang selanjutnya kartu ini akan berpindah tangan ke teman dekat Mbak B yang berkebangsaan India.

Setelah waktu satu tahun tidak terjadi masalah apapun dengan pembukaan nomer rekening Bank ini dan juga dengan pembukaan kartu Jockey Club. Namun suatu hari menurut Mbak B, saat dia mencoba untuk mengurus kontrak kerja barunya di Imigrasi Hong Kong tiba-tiba sudah ada polisi yang medekati dia dan langsung membawa dia ke kantor Polisi.

Dikantor polisi dia ditanya beberapa hal mengenai pembukaan rekening Bank yang dia miliki dan apakah dia tahu berapa uang yang dia tabung di Bank. Dia menjawab dengan lugu bahwa dia tidak tahu dan dia hanya membuka nomer rekening bank dan semua kartu ATM diserahkan kepada orang yang tidak begitu dia kenal. Usut punya usut ternyata ada sejumlah transaksi yang keluar masuk melalui rekening dia dengan jumlah yang cukup fantastis, jika dirupiahkan sekitar 300-500 juta.
Dari mana datangnya uang itu jika gaji seorang PRT Migran yang hanya sebesar 4juta rupiah setiap bulan.

Alasan penangkapan ini berdasarkan laporan dari seseorang yang merasa dirugikan dengan tindakan seseorang yang tidak menyebutkan namanya karena masalah utang piutang dengan bunga yang cukup tinggi. Peminjam merasa kesal dengan bunga yang diberikan begitu tinggi dan untuk pengembalian uang harus di transfer di beberapa nomer rekening yang berbeda.

Waktu pengusutan kasus pencucian uang ini berjalan sekitar satu tahun dan buruh migran yang terlibat dalam tindakan kriminal tidak di ijinkan untuk bekerja. Dari keterangan Mbak B ini polisi menemukan banyak pihak yang terl

 Begitupun dengan Mbak B dan temanya yang sama-sama orang Indonesia tidak boleh bekerja selama menunggu proses penyelesaian kasus ini, sedang proses kriminal seperti ini membutuhkan waktu 1 sampai 3 tahun.


Apa yang harus kita lakukan untuk menghindari menjadi korban

Buat teman-teman semua yang bekerja diluar negeri alangkah baiknya untuk tidak langsung percaya dengan orang yang baru dikenal meskipun dia sama-sama orang Indonesia ataupun orang yang telah menjadi residen Hong Kong. Sikap curiga harus kita miliki untuk menjaga diri kita dari penipuan yang semakin banyak dialami oleh buruh migran. Bertanyalah lebih banyak kepada teman dan carilah artikel di media sosial ataupun media cetak tentang sesuatu yang membuat kamu belum percaya atau lebih tahu detailnya.

Sebelum mengiyakan memberikan pertolongan pikirkan masak-masak resiko yang akan kita terima dan yakinkan anda paham dengan segala permintaan yang disampaikan oleh teman. Jika itu sudah menyangkut masalah peminjaman data atau dokumen seperti paspor, HKID, KTP, ataupun dokumen lain maka sebaiknya anda hindari. Kecuali yang meminta adalah lembaga resmi dan anda tahu kegunaan dokumen itu.  Segera hubungi pihak -pihak yang bisa dimintai bantuan dan lakukan cek dan ricek sebelum mengambil tindakan. Waspadalah  dan jangan sampai terkecoh dengan bujuk rayu dan pemberian uang dari seseorang jika kita merasa tidak melakukan sesuatu serta jangan sekali-kali begitu saja memberikan Nomer Pin atau ATM kepada seseoarang meskipun itu anda kenal. 


Penipuan tidak akan berhenti melalui kedok peminjaman ATM Bank, tapi juga bisa melalui Media sosial dan Online. Kita harus tetap waspada.